Pembagian Sertifikat Tanah Dari Program TORA Kepada Sebagian Warga Desa Kalipait

  • Whatsapp

Banyuwangi, Desa Kalipait – Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting dan berharga yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mempunyai aset bangunan dan tanah. Tanpa sertifikat tanah, nilai properti yang mereka miliki akan menjadi rendah dan cenderung sulit dijual.

Selain itu, apabila terjadi perebutan lahan atau tanah, tanpa sertifikat tanah pemilik lahan atau tanah yang asli pastinya akan kesulitan dan bisa saja tidak akan dapat membela haknya apabila ada pihak lain yang berkeinginan untuk mengalihfungsikan lahan atau tanah tersebut.

Tepat pada hari Rabu, 08 mei 2024, warga Desa Kalipait khususnya mereka yang tinggal di Dusun Kutorejo telah menerima sertifikat tanah hasil dari program reforma agraria atau TORA. Kegiatan ini dilakukan di pendopo Balai Desa Kalipait yang termasuk kawasan yang berada di Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.

Terpantau jika seluruh warga dari Dusun Kutorejo terlihat sangat bahagia karena pada akhirnya hasil dari program TORA yang telah mereka tunggu-tunggu pada akhirnya telah selesai dan mendapatkan hasil yang memuaskan.

Bapak Kepala Desa Kalipait tidak lupa juga menyampaikan supaya sertifikat tanah ini bisa bermanfaat bagi warga dusun kutorejo. Sebagai tambahan informasi bahwa Bapak Camat Tegaldlimo juga diketahui turut hadir dalam acara pembagian sertifikat tanah hasil dari program TORA di Balai Desa Kalipait kali ini. (Nova – Jurnalis Desa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *